Sebelumnya kita sudah membahas Struktur Organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kali ini kita akan
membahas kekurangan dan kelebihannya.
Kekurangan dari Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang saya cari adalah sebagai berikut :
Dijelaskan anggota KPAI Periode
2011-2013 ini bahwa setelah mendapat laporan masyarakat atas sebuah kasus yang
berkaitan dengan anak. KPAI tidak bisa secara langsung mengeksekusi atau
merespon aduan tersebut, namun terlebih dahulu harus berkordinasi dengan
lembaga atau pihak terkait. Hal inilah yang membuat KPAI terkesan lamban dalam
merespon aduan tersebut. Namun Maria yakin dengan memberikan payung hukum yang
jelas, KPAI dapat memperkuat fungsinya untuk lebih baik lagi.
Kelebihan dari Komisi Perlndungan
Anak Indonesia yang saya cari adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
0 komentar:
Posting Komentar