Sabtu, 24 Oktober 2015

Baloon Organizer

Organisasi adalah sekumpulan orang atau lebih yang memiliki tujuan, visi dan misi yang sama. Saya pun ingin membuat sebuah organisasi yang bermanfaat dan pastinya menguntungkan. Event Organizer atau EO adalah organisasi yang ingin saya buat, selain bermanfaat Event Organizer dapat dijadikan peluang usaha yang bisa mendatangkan keuntungan, baik bagi pemilik Event Organizer maupun bagi pengguna jasanya. Event yang akan saya garap adalah pesta ulang tahun (Birthday Party), karena banyak orang tua yang ingin hari ulang tahun anaknya sangat berkesan dan memilih menggunakan jasa birthday party organizer.

Saya akan memberikan nama EO atau perusahaan yang saya buat adalah BALOON ORGANAIZER. Baloon Organaizer bergerak dibidang acara atau event pesta ulang tahun anak ini memiliki Visi dan Misi.

Visi
“Ulang tahun seru dan berkesan, Fun Fun Fun”
Misi
1.      Memberikan kualitas, solusi dan kepuasan terbaik bagi ulang tahun si kecil.
2.      Membangun tim yang kreatif, penuh ide-ide unik, beda serta professional dalam bekerja.
3.      Menjadi agent of change yang mandiri, kreatif, inovatif dan sukses dalam mengelola acara.

Dalam sebuah organisasi terdapat struktur atau bagian-bagian organisasi, Baloon Organaizer pun memiliki struktur atau bagian-bagian organisasi sebagai berikut :
-          Bagian marketing. 
Mencari client bagi Event Organaizer.
-          Bagian administrasi. 
Mengurus segala sistem administrasi yang diperlukan.
-          Bagian keuangan. 
Mengatur dan menjaga dari sisi financial dan akuntansi Event Organaizer.
-          Bagian Teknisi Event. 
Menyelenggarakan acara atau terjun langsung ke lapangan.

Bentuk Organisasi dari Baloon Organaizer ini adalah organisasi fungsional. Mengapa? Karena pembidangan atau pembagian tugas atau jobdesc sangat jelas, lalu pekerjaan bersifat teknis serta memiliki target yang jelas.

Demikian pemaparan tentang organisasi yang ingin saya buat nanti, semoga Baloon Organaizer bisa terwujud dan menjadi organisasi yang bermanfaat serta menguntungkan bagi siapapun. 

Kekurangan dan Kelebihan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


Sebelumnya kita sudah membahas Struktur Organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kali ini kita akan membahas kekurangan dan kelebihannya.

Kekurangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang saya cari adalah sebagai berikut :

Dijelaskan anggota KPAI Periode 2011-2013 ini bahwa setelah mendapat laporan masyarakat atas sebuah kasus yang berkaitan dengan anak. KPAI tidak bisa secara langsung mengeksekusi atau merespon aduan tersebut, namun terlebih dahulu harus berkordinasi dengan lembaga atau pihak terkait. Hal inilah yang membuat KPAI terkesan lamban dalam merespon aduan tersebut. Namun Maria yakin dengan memberikan payung hukum yang jelas, KPAI dapat memperkuat fungsinya untuk lebih baik lagi.  

Kelebihan dari Komisi Perlndungan Anak Indonesia yang saya cari adalah sebagai berikut: 
1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak. 
2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.
7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.


Struktur Organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


Struktur Organisasi

kali ini kita akan membahas tentang Struktur Organisasi pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari struktur ini kita dapat mengetahui bentuk organisasi dari KPAI. sebelumnya kita sudah membahas Bentuk Organisasi Komisi Perlindungan anak Indonesia

Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;
·         Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
·         Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Susunan keanggotaan diatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Untuk Susunan keanggotaan komisi perlindungan anak indonesia (kpai) periode 2007 – 2010 adalah:
1.      Ketua : Hj. Masnah Sari, SH
2.      Wakil Ketua : Dra. Santi Diansari, SH dan Dra. Magdalena Sitorus
3.      Sekretaris : Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
4.      Komisioner Bidang Hak Sipil dan Penanggung jawab Pokja Sosialisasi : Drs. H. Abdul Ghofur, M.Si
5.      Komisioner Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar dan
Penanggungjawab Pokja Pengaduan : Ir. Satriyandayaningrum
6.      Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Penanggung jawab Pokja Data dan Informasi : Drs. Ferry D Johannes
7.      Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Penanggungjawab Pokja Penelaahan : Dra. Susilahati, M.Si
8.      Komisioner Bidang Perlindungan Khusus dan Penanggungjawab Pokja Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi : Hj. Enny Rosidah Badawi, SH

Sedangkan untuk susunan keanggotaan KPAI periode 2010-2013 masih belum ada, karena masih dalam proses seleksi rencananya tak lama lagi akan terbentuk.



Bentuk Organisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)



Sebelumnya kita sudah membahas tentang Profil, Visi dan Misi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selanjutnya kita akan membahas bentuk organisasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
            Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki bentuk organisasi yaitu organisasi fungsional. Organisasi Fungsional  adalah Suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus.
Organisasi fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berberda-beda. Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.

Organisasi fungsional memiliki ciri-ciri:  
      Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan. 
   Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan. 
   Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis. 
   Target-target jelas dan pasti. 
   Pengawasan ketat. 
   Penempatan jabatan berdasarkan spesialisasi

Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasi fungsional :
         -          Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal.
         -          Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing.
         -          Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan.
         -          Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib.
         -          Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
         -          Pembidangan tugas menjadi jelas

Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
        -          Pekerjaan seringkali sangat membosankan.
        -          Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja.
        -          Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan.

                     Contoh bagan Struktur Organisasi Fungsional :



Profil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)


Organisasi adalah penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur; gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan bersama).



Organisasi Sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan Negara.



Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

PROFIL KPAI

Sejarah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukaan oenelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.
KPAI memandang perlu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat provinsi dan kab/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan fungsional. Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah dimana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah.
KPAI mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta pengawas independen yang dilakukan KPAID.
Kedudukan

KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.
KPAI merupakan salah satu dari tiga institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Visi, Misi dan Strategi

Visi :
“Terwujudnya Indonesia Ramah Anak” .
Misi :
Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak:
           Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
              Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak.
              Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak.
              Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak.
              Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat.
              Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.

Strategi : 
(1) Penggunaan System Building Approach (SBA) sebagai basis pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi tiga komponen sistem:
a) sistem norma dan kebijakan, meliputi aturan dalam perundang-undangan maupun kebijakan turunannya baik di tingkat pusat maupun daerah;
b) struktur dan pelayanan, meliputi bagaimana struktur organisasi, kelembagaan dan tata-laksananya, siapa saja aparatur yang bertanggung jawab dan bagaimana kapasitasnya;
c) proses, meliputi bagaimana prosedur, mekanisme kordinasi, dan SOP-nya.   
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM yang profesional, kredibel dan terstruktur, sehingga diharapkan tugas dan fungsi KPAI dapat berlangsung dengan efektif dan efisien; 
(3) Penguatan kesadaran masyarakat untuk mendorong tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memberikan kemudahan akses terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di semua sektor; 
(4) Perspektif dan pendekatan yang holistik, komprehensif dan bukan parsial dalam merespon masalah atau kasus, karena masalah atau kasus anak tidak pernah berdiri sendiri namun selalu beririsan dengan berbagai aspek kehidupan yang kompleks; 
(5) Diseminasi konsep Indonesia Ramah Anak (IRA) pada berbagai pemangku kewajiban dan penyelenggara perlindungan anak yang meniscayakan adanya child right mainstreaming dalam segala aspek dan level pembangunan secara berkelanjutan; 
(6) Penguatan mekanisme sistem rujukan (reveral system) dalam penerimaan pengaduan, sehingga KPAI. Hal ini dipandang penting untuk memantapkan proses penanganan masalah perlindungan anak yang bersumber dari pengaduan masyarakat. 
(7) Kemitraan strategis dengan pemerintah dan civil society dalam setiap bidang kerja dan isu agar setiap permasalahan bisa mendapatkan rekomendasi dan solusinya yang tepat, serta terpantau perkembangannya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah milik dan aset bangsa dan negara yang perlu diberikan dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”





Rabu, 07 Oktober 2015

Hari Batik dan Masyarakat


Tema   : Budaya Batik Indonesia
Judul   : Hari Batik dan Masyarakat

Hari Batik Nasional bukan lah sesuatu yang asing di telinga masyarakat namun masih ada masyarakat yang tidak tahu, tidak ingat bahkan tidak perduli kapan Hari Batik Nasional diperingati. Hari Batik Nasional di peringati setiap tanggal 2 Oktober, Mengapa tidak tanggal lain saja? Karena pada 2 Oktober 2009, Badan PBB untuk bidang kebudayaan, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), menetapkan secara resmi Batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi Indonesia. Alasan UNESCO mengakui batik dikarenakan UNESCO menilai jika batik Indonesia memiliki banyak simbol yang berkaitan erat dengan status sosial dan kebudayaa lokal.

Masyarakat pun sudah banyak yang menggunakan batik walaupun masih ada yang menganggap jika batik itu terlalu formal dan kaku. 2 Oktober 2015 lalu sepanjang perjalanan kita dapat melihat banyak kalangan masyarakat menggunakan batik dengan berbagai motif dan warna. Terutama untuk para pekerja atau karyawan suatu perusahaan yang mewajibkan mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober. Buakan hanya para pekerja, pelajar dan pengajar pun banyak yang mengenakan atasan batik bebas dan bawahan seragam sekolah mereka. Mahasiswa pun tidak mau kalah dengan yang lainnya, mereka dengan bangganya mengenakan batik pada saat mengikuti perkuliahan. Berbagai pendapat pun muncul di antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya. Ada yang mengatakan dengan memakai batik pada Hari Batik Nasional para penerus bangsa dapat menghargai budaya batik Indonesia dan tidak melupakannya, ada pula yang berpendapat bahwa menggunakan batik tidak hanya pada saat Hari Batik Nasional saja, dan pendapat lainnya adalah mereka yang tidak suka dengan batik karena terlalu formal dan kaku tidak dapat mengikuti fashion saat ini. Untuk point terakhir mungkin mereka yang tidak dapat memadupadankan batik dengan pakaian lain, karena batik tidak hanya berupa kemeja atau pakaian, kita juga dapat mengenakan sepatu bermotif batik, tas motif batik, jaket motif batik dan yang lainnya. Jadi, tidak perlu takut terlihat kaku atau formal saat menggunakan batik karena batik bisa dipadupadankan dengan yang lain bahkan akan lebih terlihat menarik.

Bukan hanya mengenakan batik pada Hari Batik Nasional saja namun batik juga dapat digunakan kapan saja dan oleh siapa saja,  seperti disekolah ada hari dimana para siswa-siswi mengenakan seragam batik sekolah masing-masing, pada hari Jum’at pegawai negeri diwajibkan mengenakan batik dan di beberapa universitas pun pada hari Jum’at diperkenankan mengenakan batik. Cara lain memperingati Hari Batik Nasional pun bermacam-macam, selain mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober dapat juga mengadakan lomba fashion show busana batik, mewarnai batik, demo membatik, pameran batik dan masih banyak lagi.

Intinya adalah kita tetap harus menghargai budaya batik Indonesia, dengan adanya Hari Batik Nasional penerus bangsa dan masyarakat lainnya tidak akan melupakan batik serta maknanya dan jangan hanya euphoria sesaat saja. Salah satu cara untuk mencintai batik adalah dengan tidak membeli batik print, karena filosofi batik ada pada proses pembuatannya. Selain itu masyarakat harus memahami makna dibalik motif batik tersebut.